Pencairan Gaji ke-13 mengalami penundaan, Benarkah?
Pencairan Gaji ke-13 mengalami penundaan, Benarkah?

Pencairan Gaji ke-13 mengalami penundaan, Benarkah?

SEMUELYP.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, aturan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022. Dipastikan TNI/POLRI, PNS dan Pensiunan akan menerima gaji ke-13.

Direncanakan pencairannya setelah pencairan Tunjangan Hari Raya. Gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu saat masuk tahun ajaran baru anak sekolah, atau pada Juli 2022.

Untuk saat ini, besaran Gaji ASN sebagai berikut:

Gaji pokok ASN Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji pokok ASN Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji pokok ASN Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji pokok ASN Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.